Biru Computer Sukawangi Kp.Neglasari Ds Sukawangi Sukamakmur Your Best Computer Technology Sollution
MOHON MAAF MASIH DALAM PERBAIKAN
Info : Sedang dibangun Jalan dari Kp.Ciawi sampai Ke Rawa Bakti dengan jenis pembangunan Jalan COR ....Kp.Werkip ke Cibeureum sudah bisa diakses Jenis Jalan COR Cikuray Neglasari Jalan OK, lIBURAN...? Ke Puncak 2 saja! Nikmati Panorama Alam Pegunungan Khas Puncak 2…Adem sambil belanja Sayur mayor dan hasil perkebunan lain yang segar dan Murah , PEMBANGUNAN :Jalan Kp.Ciawi Rawa Bakti sudah mulai dibangun dengan jalan COR , Cuaca sukawangi Pagi sampai siang hari kadang panas, Siang sampai sore hari Hujan lebat biasa terjadi, .hati-hati jalan arah sukawangi cikuray werkip, neglasari, babakan tasik dah rusak ..banyak jalan yang berkerikil untuk pihak terkait khususnya Pemerintah kabupaten Bogor mudah2 dengan cepat memperbaikinya ) Ingin Ke Sukawangi ? Kunjungi Taman Hutan Wisata Pinus, Bukit Babakan Banten dan sepanjang jalan panorama gunung - Informasi Masuk Sukawangi –dari Bandung –Cianjur-Cipanas – Hanjawar- Loji – Perkebunan The Ciseureuh-Sindanglaka-Kp Sindangsari-Masuk Desa Sukawangi – Informasi Masuk Sukawangi –Dari Citeuteup- Pasar Tajur- Kecamatan Sukamakmur –Pertigaan Belok Kanan-Ds Sukamulya-15 km kemudian sampai di desa Sukawangi–Kalau dari Jonggol- Pasar Dayeuh-Sukamakmur Pertigaan Cihanjawar Belok Kiri-Ds Sukamulya -15 Km kemudian samapi Di Sukawangi- SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME......!- jika anda memerlukan informasi tentang sukawangi E-mail : ahmad.julia@yahoo.co.id ATAU Ym :rinaonline767@yahoo.com

Saturday 27 December 2014

Desa dan Pemerintahan Desa


1.     Pengertian Desa
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah  yurisdiksi , berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota.
Desa yang dimaksud UU No. 32 Tahun 2004, termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan, dan Negeri di Maluku.
2.     Kedudukan Desa 
  • Kejelasan kedudukan desa akan menentukan kewenangan, perencanaan desa, struktur & sistem pemerintahan desa serta keuangan desa.
  • Ada tiga pilihan kedudukan desa: desa adat, desa otonom dan desa administratif.
  • Kalau untuk kejelasan dan memberdayakan desa, pilihan utamanya hanya dua: desa adat atau desa otonom.
Desa Adat
Merupakan embrio (cikal-bakal) desa di Nusantara. Berbasis pada suku (genealogis) dan mempunyai batasbatas wilayah. Punya otonomi asli, struktur/sistem pemerintahan asli menurut hukum adat, dan menghidupi sendiri secara komunal. Sering disebut sebagai self governing community. Negara tidak mengurus desa adat, kecuali memberikan pelayanan publik pada warga. Desa adat tidak membantu negara menjalankan urusan-urusan administratif. Mempunyai otonomi secara sendirian, tidak ada pembagian kekuasaan dari negara. Negara hanya mengakui kedudukan, kewenangan asli dan kekayaan desa adat.
Desa Otonom
Sering disebut sebagai local self government, seperti daerah. Sudah semakin modern, pengaruh adat semakin berkurang. Bukan bagian dari kabupaten, tetapi bagian dari NKRI. Intervensi negara minimal, tetapi negara melakukan desentralisasi, supervisi dan fasilitasi. Negara melakukan desentralisasi politik, pembangunan, administrasi dan keuangan kepada desa. Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (APBDes), dll. Mempunyai sistem demokrasi lokal.
Desa Administratif
Mempunyai batas-batas wilayah yang jelas. Berada dalam subsistem (bagian) dari pemerintah kabupaten/kota. Sering disebut sebagai the local state government. Otonominya sangat terbatas dan tidak jelas. Sebagai kepanjangan tangan negara, menjalankan tugas pembantuan negara, terutama pelayanan administratif. Tidak ada desentralisasi yang memadai, sehingga desa ini tidak punya perencanaan dan sistem keuangan yang otonom. Bukan pilihan yang tepat untuk mengembangkan masa depan desa.
3.     Kedudukan Desa 
  • Pergantian UU tidak mengarah pada perubahan kedudukan desa yang lebih jelas, makalah cenderung bongkar pasang yang menimbulkan masalah-masalah baru.
  • Lihat Pasal 2 ayat 1 UU No. 32/2004: Desa bukan bagian dari NKRI, melainkan sebagai subsistem pemerintah kabupaten.
  • Kedudukan desa tidak jelas, apakah sebagai desa otonom atau desa adat.
  • Otonomi asli memperoleh ruang untuk bangkit kembali, tetapi tidak ada revitalisasi kewenangan asli.
  • Terjadi “otonomi dalam otonomi”.
  • Eksperimentasi otonomi desa di berbagai daerah masih bersifat parsial, karena terkendala aturan (UU).
  • Desa transisi antara desa administratif dan desa otonom.
  • Umumnya desa-desa sebagai desa administratif, hanya kemampuan dan kemajuan lokal yang membedakan
            4.     Pemerintah Desa
Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal
Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yakni terdiri atas sekretaris desa dan perangkat lainnya.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa, yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota, melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Sekartaris desa adalah salah satu perangkat desa bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan:
  1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
  3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
  4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
  7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
  8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
a.       Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
c.       Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
d.      Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk WNRI. Pemilihan Kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. Jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup :
  1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  3. Tuga pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas pembantuan yang berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sehingga tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Isu-isu Utama Dalam Pemerintahan Desa
  • Kedudukan dan kewenangan desa.
  • Perencanaan pembangunan desa
  • Keuangan desa
  • Demokrasi desa, khususnya akuntabilitas kepala desa serta posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa.
  • Birokrasi desa (Sekdes, sistem kepegawaian, penggajian, kesejahteraan, dll).

5. Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Keuangan desa tersebut terdiri atas :
  1. pendapatan asli desa;
Pendapatan asli desa yang meliputi:
  • hasil usaha desa;
  • hasil kekayaan desa;
  • hasil swadaya dan partisipasi;
  • hasil gotong royong.
  1. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  2. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota (desentralisasi);
  3. bentuan  lain dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pula hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Yang dimaksud dengan sumbangan dari pihak ketiga, dapat berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan/atau sumbangan lain serta pemberian sumbangan yang dimaksud tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak penyumbang.belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangan dalam peraturan desa tentang anngaran pendapatan dan belanja desa.
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, disamping itu desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa dan untuk kerja sama dengan pihak ketiga dapat dibentuk badan kerja sama desa. Dalam pembangunan kawasan pedesaan dilakukan oleh kabupaten/kota dan/atau pihak ketiga harus diikutsertakan pemerinta desa dan BPD, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa, kewenangan desa, kelancaran pelaksanaan investasi, kelestarian lingkungan hidup, keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati/Walikota. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.

6. Badan Permusyawaratan Desa
Sebagai perwujudan Demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengeturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, keputusan kepala desa.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa dengan masukan dari aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD yang masa jabatannya adalah enam tahun dan dapat dipilh lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan.
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa
 Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda. 

8.  Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini.
9. Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
a. Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
b. Komando Rayon Militer
Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
c. Kepala Kepolisian Sektor
Kamu pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.
Dengan demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat. Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah susunan pemerintahan kecamatan berikut.






Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

KOTAK KOMENTAR

Random Posts

 
© 2011 Kabar Berita
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top