Biru Computer Sukawangi Kp.Neglasari Ds Sukawangi Sukamakmur Your Best Computer Technology Sollution
MOHON MAAF MASIH DALAM PERBAIKAN
Info : Sedang dibangun Jalan dari Kp.Ciawi sampai Ke Rawa Bakti dengan jenis pembangunan Jalan COR ....Kp.Werkip ke Cibeureum sudah bisa diakses Jenis Jalan COR Cikuray Neglasari Jalan OK, lIBURAN...? Ke Puncak 2 saja! Nikmati Panorama Alam Pegunungan Khas Puncak 2…Adem sambil belanja Sayur mayor dan hasil perkebunan lain yang segar dan Murah , PEMBANGUNAN :Jalan Kp.Ciawi Rawa Bakti sudah mulai dibangun dengan jalan COR , Cuaca sukawangi Pagi sampai siang hari kadang panas, Siang sampai sore hari Hujan lebat biasa terjadi, .hati-hati jalan arah sukawangi cikuray werkip, neglasari, babakan tasik dah rusak ..banyak jalan yang berkerikil untuk pihak terkait khususnya Pemerintah kabupaten Bogor mudah2 dengan cepat memperbaikinya ) Ingin Ke Sukawangi ? Kunjungi Taman Hutan Wisata Pinus, Bukit Babakan Banten dan sepanjang jalan panorama gunung - Informasi Masuk Sukawangi –dari Bandung –Cianjur-Cipanas – Hanjawar- Loji – Perkebunan The Ciseureuh-Sindanglaka-Kp Sindangsari-Masuk Desa Sukawangi – Informasi Masuk Sukawangi –Dari Citeuteup- Pasar Tajur- Kecamatan Sukamakmur –Pertigaan Belok Kanan-Ds Sukamulya-15 km kemudian sampai di desa Sukawangi–Kalau dari Jonggol- Pasar Dayeuh-Sukamakmur Pertigaan Cihanjawar Belok Kiri-Ds Sukamulya -15 Km kemudian samapi Di Sukawangi- SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME......!- jika anda memerlukan informasi tentang sukawangi E-mail : ahmad.julia@yahoo.co.id ATAU Ym :rinaonline767@yahoo.com

Thursday 10 March 2016

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI




Setiap PNS wajib :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 
  2.   Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  3.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5.  Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS; 
  7.  Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 
  8.   Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara 
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil; 
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya; 
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 
  15.  Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 
  16.   Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan 
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 
LARANGAN :
 Setiap PNS dilarang :
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  15. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  16. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  17. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  19. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  20. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  21. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
  22. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  23. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  24. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  25. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  26. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

KOTAK KOMENTAR

Random Posts

 
© 2011 Kabar Berita
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top